Jakarta, DN-II Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon, S.H., M.M., membuka Kejuaraan Tinju Amatir Rakyard Rumble Piala Panglima TNI Tahun 2026 dalam rangka HUT ke-81 TNI di Bengkel Space SCBD, Jakarta Selatan, Minggu (4/10/2026). Kejuaraan diikuti 60 petinju, 50 mahasiswa dan 10 prajurit TNI.
Selain memperebutkan Piala Panglima TNI, ajang ini menjadi wadah pengembangan kemampuan, pengalaman bertanding, serta mental dan sportivitas. Peserta juga memperebutkan Sabuk Panglima TNI bagi petinju prajurit dan Sabuk Rakyard Rumble bagi petinju mahasiswa.
Kasum TNI menilai olahraga membentuk karakter melalui keberanian, kerja keras, disiplin, dan semangat berkembang. “Olahraga mengajarkan kita untuk berani mencoba, bekerja keras, disiplin, dan terus berkembang. Semangat tersebut sangat dekat dengan dunia mahasiswa yang berani bermimpi, mengambil tantangan dan menunjukkan kemampuan,” ujarnya.
Ia menegaskan Rakyard Rumble Piala Panglima TNI 2026 bukan sekadar pertandingan tinju, melainkan sarana membangun sportivitas, prestasi, kreativitas, dan semangat generasi muda. “Bagi para atlet, pertandingan ini adalah kesempatan untuk menguji kemampuan, menambah pengalaman, dan membangun mental bertanding,” katanya.
TNI berkomitmen mendukung pembinaan olahraga dan pengembangan generasi muda berprestasi serta berkarakter. Kegiatan ini diharapkan menjadi ruang bagi mahasiswa dan prajurit TNI untuk mengembangkan potensi dan prestasi secara berkelanjutan. Red
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaberdaulat
Pekalongan, DN-II Semangat perjuangan masyarakat Pekalongan dalam mempertahankan kemerdekaan kembali dikenang melalui peringatan peristiwa Pertempuran 3 Oktober 1945 di Monumen Juang 45 Kota Pekalongan, Jumat malam (3/10/2026).
Bukan sekadar menjadi momentum untuk mengenang sejarah, kegiatan tersebut juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk kembali merasakan semangat kebersamaan dan patriotisme yang diwariskan para pejuang.
Untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar, Polres Pekalongan Kota menerjunkan ratusan personel. Pengamanan dilakukan sejak rangkaian kegiatan dimulai hingga berakhirnya acara, termasuk pelayanan kepada masyarakat di sekitar lokasi.
Rangkaian peringatan diawali dengan pertemuan Forkopimda bersama para veteran dan ahli waris pejuang Kota Pekalongan. Pertemuan tersebut dihadiri Walikota Pekalongan H. A. Afzan Arslan Djunaid, S.E., M.M., Dandim 0710/Pekalongan Letkol Inf. Muhammad Nurul Chabibi, S.H., Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias, S.I.K., M.Si., jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat, para veteran, ahli waris pejuang serta tamu undangan lainnya.
Usai pertemuan, kegiatan dilanjutkan dengan upacara peringatan peristiwa Pertempuran 3 Oktober 1945 yang berlangsung khidmat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Suasana semakin semarak ketika ratusan pelajar dan masyarakat menampilkan drama kolosal perjuangan melawan penjajah Jepang. Aksi teatrikal tersebut menggambarkan keberanian masyarakat Pekalongan dalam mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Efek suara dan visual yang disuguhkan dalam drama kolosal membuat suasana perjuangan seolah kembali hadir di tengah masyarakat. Antusiasme peserta dan warga yang menyaksikan pun terlihat hingga rangkaian kegiatan berakhir.
Di tengah semaraknya peringatan tersebut, personel Polres Pekalongan Kota tidak hanya berdiri mengawal keamanan. Mereka juga hadir memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Sejumlah personel ditempatkan di titik-titik yang menjadi akses keluar-masuk warga. Pengaturan arus lalu lintas dilakukan untuk menjaga kelancaran kendaraan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang hendak menuju lokasi kegiatan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dies Ferra Ningtias melalui Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H., mengatakan pengamanan kegiatan secara menyeluruh dengan mengedepankan kehadiran polisi yang humanis dan memberikan rasa aman.
“Pengamanan bukan hanya memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib, tetapi kehadiran personel di lapangan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan memastikan kelancaran seluruh rangkaian kegiatan maupun arus lalu lintas di sekitar lokasi,” ujar Iptu Purno Utomo 
Menurutnya, peringatan peristiwa 3 Oktober 1945 memiliki makna penting bagi masyarakat Pekalongan. Selain mengenang perjuangan para pendahulu, momentum tersebut menjadi pengingat bahwa kemerdekaan lahir dari keberanian, pengorbanan, serta persatuan seluruh elemen masyarakat.
“Semangat perjuangan para pahlawan harus terus diteruskan dalam bentuk yang relevan dengan kehidupan saat ini. Salah satunya melalui menjaga persatuan, kepedulian terhadap sesama, serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” katanya.
Selain pengamanan di sekitar Monumen Juang 45, personel juga melaksanakan pengaturan dan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah titik untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar.
Polres Pekalongan Kota berharap semangat perjuangan, persatuan, dan kebersamaan yang tercermin dalam peringatan peristiwa 3 Oktober 1945 dapat terus tumbuh di tengah masyarakat.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang yang nyaman bagi masyarakat untuk beraktivitas, menggerakkan roda perekonomian, serta mendukung berbagai program pembangunan di Kota Pekalongan.(Ali)
BREBES, DN-II Aliansi Masyarakat Brebes Barat Bersatu (AMBBB) menggelar rapat konsolidasi dan silaturahmi strategis di Markas Anak Cabang (Mako PAC) Pemuda Pancasila Tanjung, Kabupaten Brebes, Minggu malam (4/10/2026).
Pertemuan ini difokuskan untuk memperkuat solidaritas organisasi serta mengawal penataan ruang wilayah agar lebih tertib dan sesuai aturan.
Ketua Aliansi Brebes Barat Bersatu, Riyanto, dalam sambutannya menegaskan bahwa kehadiran aliansi ini dibentuk untuk menjadi wadah pemersatu yang solid sekaligus memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat.
”Dengan adanya aliansi ini, semoga dapat menjadi wadah aspirasi yang solid serta membawa manfaat nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Brebes Barat,” ujar Riyanto.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Aliansi Brebes Barat Bersatu, Ikhwan, menyoroti pentingnya penataan wilayah yang taat hukum dan berpedoman pada regulasi yang berlaku. Ia menekankan bahwa persoalan regulasi tata ruang daerah menjadi fokus utama yang harus dikawal bersama demi kepentingan publik.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Kita memberikan penekanan khusus pada kepatuhan jarak aman dan tata letak bangunan yang harus sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup). Hal ini sangat krusial demi menjaga ketertiban tata ruang wilayah kita bersama,” ungkap Ikhwan.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pertemuan malam ini, jajaran pengurus segera merumuskan beberapa agenda strategis, di antaranya:
Menetapkan kepastian jadwal pelaksanaan pertemuan rutin secara berkala.
Memfinalisasi jumlah perwakilan anggota yang akan diterjunkan di lapangan.
Membuka ruang masukan dan dialog seluas-seluasnya bagi seluruh anggota sebelum kebijakan resmi diterapkan.
Melalui konsolidasi ini, Aliansi Masyarakat Brebes Barat Bersatu berkomitmen untuk terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam mengawal pembangunan yang tertib, adil, dan berkelanjutan di Kabupaten Brebes.
Redaksi: Casroni
JAKARTA, DN-II Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) menyoroti tajam proses hukum yang menjerat Said Muchtar di Aceh. Ketua Umum PAMID, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) melakukan penyidikan ulang serta pemeriksaan menyeluruh atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Langkah ini dinilai krusial demi menegakkan keadilan yang substansial bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal kepada sejumlah pemimpin redaksi media nasional dan internasional di Markas Pusat PAMID, Cijantung, Jakarta, pada Minggu (4/10/2026).
”Kasus Said Muchtar yang diputus Pengadilan Tinggi Banda Aceh perlu mendapat perhatian serius dari Bapak Presiden. Kami meminta Presiden memerintahkan Kejagung bersama Mahkamah Agung untuk menyidik ulang putusan tersebut, agar masyarakat menyaksikan bahwa di negara Republik Indonesia tercinta ini masih ada hukum yang berkeadilan, bukan sekadar hukum dagelan atau omong kosong,” tegas Prof. Sutan Nasomal via telepon selulernya.
Ia berharap momentum ini menjadi pengingat agar negara dan Presiden RI senantiasa memperhatikan penegakan hukum secara adil dan objektif bagi setiap warga negara.
Tinjauan Yuridis dan Novum Baru
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dalam kajian akademis PAMID, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri yang menetapkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta—serta putusan banding di Pengadilan Tinggi yang menetapkan 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dinilai masih terlalu berat bagi Said Muchtar.
Pasalnya, dugaan pelanggaran berupa salah tebang 14 pohon terjadi tanpa unsur kesengajaan oleh pihak lain dan bukan atas instruksi Said Muchtar. Fakta ini diperkuat oleh surat pernyataan tukang tebang tertanggal 2 Maret 2026, yang kini diajukan sebagai novum (bukti baru) dalam memori pembelaan ke Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menyoroti penerapan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang didakwakan kepada kliennya.
Secara hukum, ketentuan tersebut semestinya diberlakukan di dalam Kawasan Hutan Negara, bukan di Areal Penggunaan Lain (APL). Berdasarkan Pasal 1 Angka 50 Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 jo. Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2016, kawasan APL bukanlah kawasan hutan. Tindakan pidana yang dipaksakan tanpa melalui proses administrasi dinilai sangat merugikan, mengingat pelanggaran atau kelebihan volume di luar petak pada Areal Penggunaan Lain seharusnya hanya dikenai sanksi administratif, denda, atau pembekuan izin.
Status Lahan Berdasarkan MoU Helsinki
PAMID juga memaparkan bahwa lahan yang dikelola bukanlah lahan ilegal. Tanah tersebut merupakan hak legal milik para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tapol/Napol, dan korban konflik yang diberikan secara sah oleh negara. Pemberian ini merupakan kewajiban Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Butir 3.2.5 Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005. 
Lahan berstatus APL tersebut diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui SK Nomor 500/166/17/2023 seluas 400 hektar. Pengelolaannya dilakukan secara tertib administratif dan sesuai prosedur termasuk pemenuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Dana Reboisasi (DR) untuk pembukaan lahan seluas 50 hektar yang ditujukan sebagai area pertanian dan perkebunan guna meningkatkan taraf ekonomi para mantan kombatan.
Dugaan Diskriminasi dan Tebang Pilih Penegakan Hukum
Di sisi lain, Prof. Sutan menyayangkan adanya indikasi penegakan hukum yang diskriminatif dan tebang pilih di “Negeri Seibu Bukit” Gayo Lues. Praktik perusakan di hutan lindung dan pembalakan liar (illegal logging) oleh pihak lain yang diduga dibiarkan tanpa tindak lanjut telah dilaporkan secara resmi oleh Said Muchtar kepada Kapolri, Jaksa Agung, dan Komisi III DPR RI.
”Sulitnya mencari rasa keadilan di negeri ini seringkali disebabkan oleh praktik tebang pilih. Yang benar bisa disalahkan dan yang salah dibenarkan demi melindungi kepentingan tertentu, sementara rakyat kecil yang taat pajak justru menjadi korban untuk menutupi illegal logging yang sebenarnya,” ujar Prof. Sutan.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Melalui keterangan ini, PAMID mendesak Negara dan Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan laporan tersebut sebagai atensi khusus guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh warga negara.
Sulitnya mencari Rasa Keadilan di Negeri ini karena adanya tebang pilih Penegakan Hukum yang benar bisa di salahkan dan yang salah bisa di
benarkan kalau atasan Punya printah yang bawah harus jalankan dan rakyat yang bayar pajak jadi korban demi menutupi Ilegal Loging yang sebenarnya.
Dengan ini Said Muchtar meminta Negara dan Presiden RI menjadikan laporan ini sebagai atensi yg perlu di tindak lanjuti guna kepentingan rasa keadilan bagi warga negara Nara Sumber Prof Dr, Sutan Nasomal SH MH Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia(PAMID) Assotion Of Young Indonesian Advocates.
MEDAN, DN-II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali mencatatkan pengungkapan kasus narkotika skala besar. Sepanjang periode Agustus hingga September 2026, aparat kepolisian sukses membongkar tiga jaringan peredaran gelap narkotika dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu. (4/10/2026).
Dalam rangkaian operasi penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga berperan sebagai kurir hingga pengendali dalam jaringan distribusi lintas wilayah ini.
Rincian Pengungkapan Kasus
Dari tiga perkara yang diungkap, penindakan menonjol terjadi di beberapa titik strategis, yakni:
Kasus Pertama (Aceh Timur): Pengungkapan terbesar dengan barang bukti seberat 150 kilogram sabu.
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kasus Kedua (Aceh Timur): Pengungkapan lanjutan yang mengamankan barang bukti seberat 50 kilogram sabu.
Kasus Ketiga (Besitang, Langkat): Penyadatan pengiriman 44 kilogram sabu yang dibawa dari wilayah Aceh dengan tujuan akhir Kota Medan, berhasil dicegat di kawasan perbatasan Besitang, Kabupaten Langkat.
Modus Operandi dan Langkah Pengembangan
Kepolisian mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui petugas di lapangan, salah satunya dengan menyembunyikan barang haram tersebut di kompartemen tersembunyi pada kendaraan yang digunakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, menyatakan bahwa penyidik saat ini masih terus bekerja secara intensif untuk mengembangkan kasus ini. Langkah tersebut dilakukan guna membongkar jaringan di atasnya serta memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika internasional atau antarpulau ini.
”Penyidik masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap aktor intelektual dan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Seluruh tersangka saat ini diproses secara hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku,” ujar Kombes Pol Andy Arisandi.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kilogram barang bukti dalam kurun waktu singkat ini menegaskan komitmen tegas Polda Sumatera Utara dalam memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkotika. Tim
#PoldaSumut #244KgSabu #PemberantasanNarkoba #SumateraUtara #Aceh #HumasPoldaSumut #BeritaTerkini

Kalimantan Utara, DN-II Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie meninjau Yonif TP 921/Alang Impang, Kabupaten Malinau, dan Yonif TP 922/Upun Taka, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Sabtu (3/10/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres pembangunan, kesiapan infrastruktur pertahanan, serta kesiapsiagaan operasional Yonif Teritorial Pembangunan (Yonif TP) dalam menjalankan tugas di wilayah Kalimantan Utara sesuai dengan kondisi dan dinamika wilayah penugasan.
Keberadaan Yonif TP di wilayah tersebut tidak hanya ditujukan untuk memperkuat pertahanan dan keamanan, tetapi juga mendorong peran prajurit sebagai penggerak pembangunan. Untuk itu, prajurit dituntut senantiasa meningkatkan profesionalisme, kesiapan, serta kemampuan dalam melaksanakan tugas.
Melalui kehadiran yang responsif dan dekat dengan masyarakat, Yonif TP diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah tersebut sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait menjadi bagian penting dalam mengoptimalkan peran tersebut. Red/Casroni
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
#tniprima #tnirakyat #indonesiaberdaulat
CILACAP, DN-II Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis laporan resmi terkait gempa bumi tektonik yang mengguncang wilayah perairan selatan Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (4/10/2026) siang.
Berdasarkan analisis pusat gempa nasional, peristiwa tersebut tercatat terjadi pada pukul 13:56:25 WIB. Kendati memiliki magnitudo yang relatif kecil, pihak BMKG memastikan bahwa pemantauan aktivitas kegempaan di wilayah selatan Jawa terus dilakukan secara intensif.
Rincian Parameter Gempa Bumi
Magnitudo: M 2,3
Waktu Kejadian: 4 Oktober 2026, pukul 13:56:25 WIB
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Titik Koordinat: 8.38 LS – 109.08 BT
Pusat Gempa: 73 kilometer arah selatan Cilacap, Jawa Tengah
Kedalaman Hiposenter: 33 kilometer (tergolong gempa dangkal)
Pihak BMKG melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dengan memperhatikan lokasi koordinat dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi ini merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas subduksi di wilayah perairan selatan Jawa.
Mengingat magnitudo yang tercatat sebesar M 2,3 dengan kedalaman 33 km, guncangan gempa ini umumnya tidak dirasakan secara luas oleh masyarakat di daratan, serta dipastikan tidak berpotensi menimbulkan gelombang tsunami.
Catatan Resmi (Disclaimer):
Informasi yang disebarkan ini mengutamakan kecepatan untuk memberikan respon cepat kepada publik. Oleh karena itu, hasil pengolahan data awal bersifat sementara dan dapat mengalami pemutakhiran seiring kelengkapan data analisis lanjutan dari seismograf resmi BMKG.
Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pastikan untuk selalu memverifikasi informasi resmi mengenai gempa bumi hanya melalui kanal komunikasi terintegrasi milik BMKG (Instagram/Twitter @infoBMKG atau situs web resmi bmkg.go.id). (*)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Dilema Hibah Pemda ke Instansi Vertikal: Antara Sinergi, Potensi Konflik Kepentingan, dan Regulasi Baru
Oleh: Ali Samudra, S.IP. 4 Oktober 2026.
PEKALONGAN, DN-II Fenomena pemberian dana hibah dari Pemerintah Daerah kepada instansi vertikal kembali menjadi diskursus hangat di kalangan pengamat, praktisi hukum, dan awak media. Praktik pengalokasian APBD untuk pengadaan tanah, gedung, hingga renovasi kantor instansi vertikal kerap dibungkus atas nama sinergi dan peningkatan fasilitas layanan publik. Kendati demikian, kebijakan ini menyimpan perdebatan panjang terkait batas kewenangan dan efisiensi anggaran.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengeluarkan catatan kritis bahwa instansi vertikal—seperti kepolisian dan kejaksaan—seharusnya dibiayai secara penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). KPK mengingatkan pemerintah daerah agar menghindari pemberian hibah berulang atau bernilai besar kepada aparat penegak hukum guna mencegah potensi konflik kepentingan serta menjaga prioritas anggaran daerah untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak.
Payung Hukum dan Batasan Normatif
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Secara normatif, pemisahan tanggung jawab pendanaan berakar pada pembagian urusan pemerintahan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menempatkan instansi vertikal sebagai bagian dari urusan pemerintah pusat.
Meski demikian, kebijakan hibah daerah tetap diakomodasi melalui regulasi turunan dengan batasan yang ketat. Berdasarkan Undang-undang dan peraturan terkait, berikut adalah landasan hukum pengelolaannya:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membuka ruang bagi APBD untuk menyalurkan bantuan kepada pihak ketiga dengan tiga syarat utama: tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan terus-menerus setiap tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Pasal 177), yang menggariskan bahwa hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program atau kegiatan daerah, bukan untuk membiayai operasional rutin instansi penerima.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027.
Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwali) di masing-masing daerah.
Kerentanan “Dobel Anggaran” dan Risiko Hukum
Ali Rosidin, seorang aktivis media dan pengamat kebijakan publik, menilai bahwa praktik dobel anggaran di mana kegiatan yang sama dibiayai oleh APBN sekaligus APBD sangat rentan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
”Apabila dana hibah daerah kepada instansi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan diberikan secara terus-menerus setiap tahun, hal ini patut dipertanyakan dan berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum,” ujar Ali Rosidin.
Ia menambahkan, benturan antara kebutuhan menjaga stabilitas kewilayahan dan prinsip otonomi daerah sering kali membuat pemerintah daerah dilematis. Namun, pemisahan urusan pemerintahan harus tetap dijaga agar tidak terjadi duplikasi pembiayaan yang melanggar aturan perundang-undangan.
Pengetatan Ketat dalam Permendagri Terbaru
Menjawab berbagai persoalan tersebut, regulasi nasional mulai memperketat mekanisme pengawasan. Dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2027, pos anggaran hibah untuk instansi vertikal (seperti Polres, Kejaksaan, hingga TNI) menjadi salah satu sorotan utama yang diatur lebih ketat.
Pemerintah daerah tidak lagi diperkenankan mengucurkan hibah hanya berdasarkan usulan sepihak dari instansi penerima di daerah. Proses pengusulan kini harus melalui prosedur administratif yang lebih ketat, termasuk melampirkan rekomendasi resmi dari pimpinan kementerian atau lembaga pusat terkait.
”Hibah kepada instansi vertikal harus ada rekomendasi dari pimpinan instansi pusat seperti Kejagung, Mabes Polri, dan Mabes TNI,” pungkas Ali Rosidin, menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam penyusunan APBD 2027 mendatang.
Sikat Peredaran Narkotika, Polisi Amankan Pengedar Sabu Bersama 7,17 Gram Barang Bukti di Simalungun
SIMALUNGUN, DN-II Wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat kembali dibuktikan oleh jajaran Polres Simalungun. Melalui Polsek Bosar Maligas, kepolisian berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial SU (49) alias Bawi di Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. (4/10/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi barang haram di lingkungan mereka.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Minggu (4/10/2026), mengapresiasi tinggi peran aktif warga yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
”Ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. Polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani,” ujar AKP Verry Purba.
Kronologi Penangkapan
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Kapolsek Bosar Maligas, IPTU Sonni G. Silalahi, S.H., menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini berawal dari informasi warga yang diterima pada Sabtu (3/10/2026) sekira pukul 15.00 WIB terkait aktivitas mencurigakan di Nagori Siringan-ringan.
Penyelidikan: Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Bilson Hutauruk, S.H. bersama tim untuk turun ke lapangan.
Penyergapan: Pada pukul 18.30 WIB, tim tiba di lokasi. Sekira pukul 19.00 WIB, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang duduk seorang diri di teras rumahnya, diduga tengah menunggu pembeli.
Penggeledahan Transparan: Guna menjunjung tinggi transparansi, petugas memanggil Kepala Dusun (Gamot) setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Dari saku celana pelaku, ditemukan tiga klip sabu serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Pengembangan Lokasi: Didampingi Kepala Dusun, petugas melanjutkan penggeledahan ke dalam kamar kosong di rumah pelaku dan kembali menemukan tiga klip sabu tambahan.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian digelandang ke Polsek Bosar Maligas sebelum akhirnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Kanit Reskrim Polsek Bosar Maligas, IPDA Bilson Hutauruk, S.H., merinci identitas dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka:
Nama Lengkap: Suherwin alias Bawi
TTL / Usia: Tinjowan, 21 Maret 1977 (49 tahun)
Suara Anda Penting bagi Kami
Di DETIK Nasional, akurasi adalah prioritas utama. Jika Anda merasa terdapat informasi yang kurang tepat atau merasa dirugikan oleh pemberitaan kami, jangan ragu untuk mengajukan Berita Sanggahan atau Hak Jawab.
Kami berkomitmen untuk mendengarkan dan mengoreksi demi informasi yang lebih berkualitas bagi masyarakat.
Agama / Profesi: Islam / Wiraswasta
Alamat: Nagori Siringan-ringan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun
Total Barang Bukti Sabu: Berat bruto 7,17 gram
Daftar Barang Bukti Lainnya:
1 (satu) unit ponsel merek Realme warna hitam.
1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil.
1 (satu) plastik klip besar yang diduga berisi sabu.
5 (lima) plastik klip sedang yang diduga berisi sabu.
Uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp500.000.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Terkait langkah penegakan hukum selanjutnya, IPDA Bilson memastikan bahwa proses penyidikan akan berjalan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
”Seluruh proses akan kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan tersangka, kelengkapan administrasi penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas IPDA Bilson.
Menutup keterangannya, AKP Verry Purba kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Simalungun.
”Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Bersama-sama, mari kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. Tim



